Kamis, 4 Juni 2026

Gibran Tegas Tolak Usulan Gerbong Khusus Perokok, Prioritaskan Fasilitas untuk Ibu Hamil, Balita, dan Difabel

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Wapres Gibran Rakabuming saat menjawab pertanyaan media terkait usulan gerbong khusus perokok di kereta api. (Instagram/gibran_rakabumin)
Wapres Gibran Rakabuming saat menjawab pertanyaan media terkait usulan gerbong khusus perokok di kereta api. (Instagram/gibran_rakabumin)



SketsaNusantara.id – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuri sorotan publik usai memberikan tanggapan terkait wacana penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Gibran menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah bukanlah memberi ruang bagi perokok, melainkan meningkatkan fasilitas transportasi umum yang lebih ramah bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, serta kaum difabel.

Dalam video berdurasi sekitar dua menit yang ia bagikan, Gibran menjelaskan bahwa setiap kebijakan publik harus disusun berdasarkan skala prioritas. Ia menilai, ruang fiskal yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebaiknya lebih diarahkan untuk kepentingan kesehatan penumpang, khususnya kelompok rentan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Tidak Setuju Dengan Usulan Gerbong Khusus Perokok, Sarankan Untuk Prioritaskan Hal ini

“Perumusan sebuah kebijakan itu ada yang namanya skala prioritas. Kalau ada ruang fiskal, menurut saya lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan difabel,” ujar Gibran dikutip SketsaNusantara.id dari video unggahan Instagram pribadinya @gibran_rakabuming.

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Gibran menekankan beberapa hal yang menegaskan pandangannya terkait isu tersebut.

Selain itu, ia menilai perlu adanya fasilitas tambahan di kereta, antara lain ruang laktasi, toilet lebih lapang, dan kamar mandi yang memudahkan ibu mengganti popok bayi.

Baca Juga: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Sentil DPR soal Usulan Gerbong Rokok di Kereta Api: Ada Skala Prioritas

Hal ini, menurutnya, jauh lebih relevan dan bermanfaat bagi penumpang ketimbang mengakomodasi ruang merokok.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan terkait larangan merokok di transportasi umum sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa kereta api, bus, maupun transportasi umum lain termasuk kawasan bebas rokok.

Baca Juga: Berjanji Pembangunan Tak akan Jawa Sentris, Wakil Presiden Gibran Hadiri Ulang Tahun Panglima Jillah di Kalimantan, Singgung IKN

“Saya ingin menekankan bahwa kebijakan di sektor transportasi harus selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan,” lanjut Gibran.

Meski menolak ide gerbong khusus perokok, Gibran tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memberikan masukan. Ia bahkan meminta maaf kepada anggota Dewan yang mengusulkan wacana tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @gibran_rakabuming

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X