Kamis, 4 Juni 2026

Setelah Prabowo dan Cak Imin, Kini Bima Arya Buka Suara soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2029. (Pexels/Tara Winstead)
Ilustrasi Pemilu 2029. (Pexels/Tara Winstead)

SketsaNusantara.id - Pemerintah masih mendalami usulan sistem pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Menurut Bima, wacana tersebut perlu dikaji menyeluruh dari berbagai sisi. Ia menekankan bahwa seluruh aspek dalam perubahan sistem pemilihan harus dibahas lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Bahlil Klaim Demokrasi Bukanlah Tujuan Negara, Sebut Pilkada Langsung Bisa Picu Cerai hingga Putus Silaturahmi

"Kami masih mendalami karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya," ujar Bima Arya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bogor selama dua periode.

Ia menilai, opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menghadirkan sistem pemerintahan yang lebih efisien.

Koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah juga dinilai dapat berjalan lebih efektif jika proses pemilihan dilakukan lewat lembaga legislatif.

Baca Juga: Pemilu Serentak Dihapus Mulai 2029, MK Resmi Pisahkan Jadwal Pilpres dan Pilkada, Ini 5 Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi

Namun, Bima menekankan bahwa dasar hukum tetap harus dijadikan acuan utama. Undang-Undang Dasar, kata dia, telah mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis.

Hal itu menjadi batasan yang tidak bisa diabaikan dalam pembahasan wacana ini.

"Kepala daerah tidak bisa ditunjuk, harus demokratis. Nah demokratis itu tafsirannya dua; bisa DPRD, bisa tidak langsung, ataupun bisa langsung," ucapnya.

Baca Juga: Profil Jihan Nurlela, Wagub Lampung yang Asik Joget di Konser Denny Caknan, Anak Kyai yang Jadi Wakil Gubernur Termuda di Pilkada 2024

Ia menjelaskan, pembahasan lebih lanjut harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga DPR.

Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD sebelumnya mengemuka setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X