Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Siapkan Penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP Awal Juli 2025, Cek Bantuan dan Cara Penerimaan

Photo Author
Sastra Yudha Muhidin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 2 Juli 2025 | 19:00 WIB
Cara cek penerimaan bantuan PIP di website pip.kemendikdasmen.go.id. (Tangkap Layar Beranda/ pip.kemendikdasmen.go.id)
Cara cek penerimaan bantuan PIP di website pip.kemendikdasmen.go.id. (Tangkap Layar Beranda/ pip.kemendikdasmen.go.id)

Cara pengecekan cukup mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Calon penerima hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama lengkap, dan nama sekolah untuk memverifikasi status penerima bantuan.

Informasi yang tertera pada laman tersebut akan menunjukkan apakah siswa tersebut termasuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan mendapatkan bantuan pada tahap penyaluran saat ini.

Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berpeluang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Jika namanya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau terdaftar sebagai penerima manfaat dari program bantuan sosial lainnya.

Pihak sekolah diimbau aktif membantu siswa dan orang tua dalam proses pengecekan serta pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar tidak ada penerima yang terlewat.

Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan mampu menjangkau siswa dari keluarga prasejahtera di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan bahwa bantuan pendidikan dapat diterima secara tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh peserta didik yang membutuhkan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X