Minggu, 19 Juli 2026

DPRD Kota Probolinggo Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2024

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Jumat, 9 Mei 2025 | 15:15 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani (kanan) memberikan rekomendasi atas LPJ Wali Kota setempat tahun anggaran 2024 kepada Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari. (Humas Pemkot Probolinggo)
Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani (kanan) memberikan rekomendasi atas LPJ Wali Kota setempat tahun anggaran 2024 kepada Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari. (Humas Pemkot Probolinggo)

SketsaNusantara.id - DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024, Kamis 8 Mei 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.

Agenda ini merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 pasal 19 dan 20. Dalam PP tersebut mengatur rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah disampaikan dalam forum resmi Rapat Paripurna.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Probolinggo 2025? Ada Kenaikan Siginifikan Sebesar 6,5 Persen, Peluang Mendapatkan Kesejahteraan Makin Tinggi

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan diberikan sebagai bahan perbaikan di masa mendatang.

Penyampaian keputusan DPRD terhadap LKPJ disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani. Dalam laporannya, Santi menjelaskan bahwa proses pembahasan LKPJ telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari analisis mendalam hingga kajian yuridis yang mengacu pada dasar hukum yang berlaku.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dengan memperhatikan isu-isu strategis, aspirasi masyarakat, serta tersedianya dana operasional,” kata Santi

Baca Juga: Miris! Rahadian Juniardi alias Dody Ketua KONI Kota Probolinggo dan Istrinya Diciduk Polisi karena Positif Narkoba

Dari hasil pembahasan tersebut, sambung dia, DPRD menilai bahwa LKPJ Wali Kota Probolinggo Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan teknis dan yuridis.

Menanggapi rekomendasi DPRD, Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan. “Bagaimana nanti tata kelola pemerintah harus ada perbaikan,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga: Memiliki Filosofi dari Karapan Kambing, KPU Kota Probolinggo Perkenalkan Si Kaka Jadi Maskot Pilkada 2024

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan penyerahan resmi Keputusan DPRD kepada Pemerintah Kota Probolinggo dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2024.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X