Kamis, 4 Juni 2026

May Day 2025 di Monas: Ribuan Buruh Tumpah Ruah, Presiden Prabowo Hadir Dengarkan Aspirasi

Photo Author
Dimas Rizky Maulana, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi May Day. (Pexels/Boris Curto)
Ilustrasi May Day. (Pexels/Boris Curto)

 

SketsaNusantara.id - Langit cerah Jakarta pagi ini menjadi saksi lautan manusia berbaju seragam kerja yang memadati kawasan Monumen Nasional. Sekitar 200 ribu buruh dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat tumpah ruah memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

Tak hanya menjadi ajang tahunan, peringatan kali ini terasa berbeda karena Presiden Prabowo Subianto hadir langsung untuk menyapa dan mendengarkan aspirasi para buruh.

Sejak pukul 07.00 WIB, barisan massa mulai bergerak menuju Monas. Spanduk berisi tuntutan, seruan solidaritas, serta iring-iringan musik khas demonstrasi terdengar riuh, namun damai. Tema "May Day is Our Day" digaungkan oleh berbagai konfederasi serikat pekerja yang hadir.

Baca Juga: Pemkab Jember Jalin Kekompakan Buruh dan Pengusaha Lewat Jalan Sehat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, membuka acara dengan seruan damai dan ajakan menjaga ketertiban. "Hari ini bukan hanya simbol perjuangan, tapi momentum nyata menyuarakan hak-hak pekerja di hadapan pemimpin negeri," ujarnya lantang.

Tepat pukul 10.00 WIB, Presiden Prabowo tiba di lokasi dan langsung menyalami perwakilan buruh dari berbagai sektor industri. Mengenakan kemeja putih sederhana, ia naik ke podium dan memberikan pidato singkat namun tegas.

"Saya hadir di sini bukan hanya sebagai Presiden, tetapi sebagai teman perjuangan. Saya mendengarkan dan memahami tuntutan kalian," ucapnya disambut sorak-sorai ribuan massa.

Baca Juga: 5 Fakta Hari Buruh 1 Mei di Indonesia, Sempat Dilarang saat Orde Baru hingga Hubungannya dengan Organisasi Sayap PKI

Adapun enam tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi damai ini antara lain:

1.Penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan buruh.

2.Pemberian upah layak dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.

3.Pembentukan Satgas Khusus untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

4.Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X