Kamis, 4 Juni 2026

Dilarang Dedi Mulyadi, Direstui Menteri? Inilah Babak Baru Polemik Kebijakan Wisuda di Sekolah!

Photo Author
Rifka Fatmawati, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi, pro kontra kebijakan larangan wisuda yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi, pro kontra kebijakan larangan wisuda yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi. (Pexels/Pixabay)

 

SketsaNusantara.id - Kebijakan tentang pelaksanaan wisuda di sekolah kini memasuki babak baru, usai dilarang oleh Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat itu tegas melarang acara wisuda diselenggarakan di sekolah karena dinilai menjadi beban baru bagi orang tua.

Bagaimana tidak, acara wisuda di sekolah disebut-sebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga: Biodata Profil Rudy Mas'ud, Gubernur Kalimantan Timur yang Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Ternyata Miliki Mega Dinasti Politik?

Sebelumnya kebijakan tentang larangan wisuda di sekolah ini sempat mencuri perhatian, lantaran perdebatan Dedi Mulyadi dengan Aura Cinta.

Aura Cinta adalah perempuan muda, yang kini diketahui sudah bukan pelajar SMA, namun turut memprotes kebijakan Dedi Mulyadi tersebut.

Tak sedikit warganet yang setuju dengan munculnya larangan wisuda diselenggarakan di tingkat sekolah.

Baca Juga: Beda 'Gaya' Postingan Instagram Rudy Mas'ud dan KDM jadi Sorotan! Usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

Hal ini tak lain karena wisuda sejatinya diselenggarakan di tingkat perguruan tinggi, namun kini seakan telah berubah makna usai tingkat sekolah juga melakukan hal yang sama.

Namun, larangan ini rupanya tak diamini oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti justru merestui acara wisuda di sekolah, sepanjang tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua serta murid.

Baca Juga: Disindir dengan Julukan 'Gubernur Konten', Ini Respons Santai Dedi Mulyadi

Menurutnya wisuda di sekolah juga bisa dilihat sebagai wujud syukur usai merampungkan Pendidikan di sekolah.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X