SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka yang diduga menghalangi penyidikan, penuntutan hingga pengadilan sejumlah kasus yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penetapan 3 tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa dini hari, 22 April 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni MS selaku pengacara, JS selaku dosen dan pengacara dan TB, direktur pemberitaan JAKtv.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan pada Senin 21 April 2025 ini, ketiganya diduga bermufakat untuk merintangi sejumlah kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.
“Ada pemufakatan jahat MS, JS dan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong,” ungkap Abdul Qohar.
Baca Juga: Ahok Soal Kemungkinan Dipanggil Kejagung atas Kasus Korupsi Pertamina: Hak Aparat Kejaksaan, tapi...
MS dan JS 'memesan' berita negatif kepada TV untuk menyudutkan Kejagung dalam penyelidikan hingga penuntutan sejumlah kasus di PN Jakarta Pusat yang ditangani keduanya.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat pada kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketiganya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk 20 hari ke depan, JS dan MS akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara MS tidak ditahan lantaran sudah menjalanai penahahan sebagai tersangka di kasus suap minyak goreng.***
Artikel Terkait
Kisruh Polemik Penahanan Ijazah Pekerja di Surabaya, Gubernur Jatim Malah Panen Kritik Usai Berikan Solusi Penerbitan Ulang Dokumen Kelulusan
The Smiling Pope Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Inilah 12 Kandidat Penggantinya yang Akan Dipilih Lewat Konklaf...
Mahasiswi UNEJ Tunjukkan Peran Perempuan Muda, Hidupkan Semangat Kartini Masa Kini
Viral Video Gibran Soal Film Jumbo Panen Hujatan: Dislike Meledak, Fitur Disembunyikan, Netizen Kompak Teriak Numpang Nama
Intip 4 Fakta Penting Kepergian Paus Fransiskus, Mulai dari Terserang Penyakit Berbahaya Ini Hingga Warisan Rohani
Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Effendi Gazali: Masalah Semelekete, Gak Usah Malu Kalau Gak Ada Masalah Dengan Itu