Kamis, 4 Juni 2026

MKKS SMK Swasta Jember Bantah Pungutan Liar, Tegaskan Iuran Bersifat Sukarela

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 06:19 WIB
MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember membantah adanya pungutan liar. (Dok. SketsaNusantara.id)
MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember membantah adanya pungutan liar. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Isu tentang pungutan liar di sekolah-sekolah swasta dibantah oleh pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta Kabupaten Jember.

Mereka menegaskan bahwa iuran yang diberlakukan merupakan hasil kesepakatan bersama dan digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan serta sosial.

Ketua MKKS SMK Swasta Jember, Dandik Hidayat, menyatakan bahwa jumlah SMK swasta serta besaran iuran yang diberitakan tidak akurat.

Baca Juga: Bupati Jember Kunjungi Safari Ramadhan, Gus Fawait: Kami Terima Banyak Masukan dan Ingatkan Masyarakat Tak Punic Buying

Ia memastikan bahwa sekolah tidak menggunakan Dana BOS maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran MKKS.

Dandik menegaskan bahwa pembentukan MKKS memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran kepala sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional serta mengembangkan keprofesian berkelanjutan.

Baca Juga: Terima Banyak Masukkan Soal Perda SOTK dari Fraksi-Fraksi, Bupati Jember Gus Fawait: Ini Perda Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

"Jumlah SMK Swasta di Kabupaten Jember tidak sesuai dengan yang diberitakan. Besarnya iuran untuk SMK sebagai anggota MKKS juga tidak sama," jelasnya.

Zaenudin, salah satu pengurus MKKS, menambahkan bahwa seperti organisasi lainnya, MKKS membutuhkan dana untuk menjalankan program kerjanya.

Besaran iuran ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Beruntun Jalur Jember-Banyuwangi Masih Diusut, 1 Sopir Terluka Parah

Dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), serta Lomba Kompetensi Siswa (LKS).

Dana tersebut juga dipakai untuk rapat koordinasi, seleksi dan pelatihan siswa, serta pendampingan komunitas belajar.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X