SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagai langkah konkret merespons meningkatnya kasus kekerasan di wilayah tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang yang berlangsung pada Rabu malam, 12 Maret 2025, Bupati Jombang Warsubi memaparkan nota penjelasan mengenai Raperda ini.
Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Dihadiri Bupati dan Wabup, Penutupan Simarmas Bank Jombang Jadi Ajang Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah
"Kabupaten Jombang menempati posisi ketiga tertinggi dalam jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," ujar Warsubi.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, tercatat sebanyak 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Januari hingga Juni 2024.
Dari angka tersebut, 71 kasus melibatkan anak-anak, dan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Baca Juga: Jombang Mantapkan Arah Pembangunan Lewat Musrenbang RKPD 2026 dan Forum RPJMD
"Angka ini menunjukkan lonjakan yang cukup tajam dibandingkan tahun 2023, di mana sepanjang tahun tersebut tercatat sebanyak 94 kasus kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Menurut Bupati Warsubi, penyusunan Raperda ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
"Rancangan Peraturan Daerah ini selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang yang Maju dan Sejahtera Untuk Semua. Ini juga mendukung salah satu misi kami, yaitu membangun ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal dalam masyarakat yang aman, nyaman, dan menghargai perbedaan. Kehadiran Raperda ini sangat dibutuhkan sebagai hukum positif yang berlaku di Kabupaten Jombang," tuturnya.
Baca Juga: Keakraban Warnai Ngabuburit Bersama Komunitas Motor di Kediaman Bupati Jombang
Lebih dari sekadar dokumen hukum, Raperda ini mencerminkan tekad daerah untuk melindungi kelompok rentan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan nilai kemanusiaan.
Peraturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para korban serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Artikel Terkait
Meriah! Penutupan Program Simarmas Jumbo dan Simarmas 100 di Bank Jombang Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang
Mensos Gus Ipul Kunjungi Jombang: Perkuat Sinergi dan Optimalkan Bantuan Sosial
Pimpin Rapat Perdana, Bupati Warsubi Siap Wujudkan Jombang Sejahtera
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Resmikan Masjid Ba'i Al Karim di Jombang, Bukti Bakti Seorang Anak untuk Orang Tua
Bupati Warsubi Bertemu Mensos Syaifullah Yusuf: Dorong Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Jombang