Kamis, 4 Juni 2026

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkab Jombang Susun Rancangan Perda Baru

Photo Author
Fardana Difka Dwi Cahya, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Maret 2025 | 19:41 WIB
Pemkab Jombang Jombang susun Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Bupati sampaikan nota penjelasan (Dok. Pemkab Jombang)
Pemkab Jombang Jombang susun Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Bupati sampaikan nota penjelasan (Dok. Pemkab Jombang)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagai langkah konkret merespons meningkatnya kasus kekerasan di wilayah tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang yang berlangsung pada Rabu malam, 12 Maret 2025, Bupati Jombang Warsubi memaparkan nota penjelasan mengenai Raperda ini.

Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Dihadiri Bupati dan Wabup, Penutupan Simarmas Bank Jombang Jadi Ajang Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah

"Kabupaten Jombang menempati posisi ketiga tertinggi dalam jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," ujar Warsubi.

Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, tercatat sebanyak 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Januari hingga Juni 2024.

Dari angka tersebut, 71 kasus melibatkan anak-anak, dan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Baca Juga: Jombang Mantapkan Arah Pembangunan Lewat Musrenbang RKPD 2026 dan Forum RPJMD

"Angka ini menunjukkan lonjakan yang cukup tajam dibandingkan tahun 2023, di mana sepanjang tahun tersebut tercatat sebanyak 94 kasus kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Menurut Bupati Warsubi, penyusunan Raperda ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

"Rancangan Peraturan Daerah ini selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang yang Maju dan Sejahtera Untuk Semua. Ini juga mendukung salah satu misi kami, yaitu membangun ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal dalam masyarakat yang aman, nyaman, dan menghargai perbedaan. Kehadiran Raperda ini sangat dibutuhkan sebagai hukum positif yang berlaku di Kabupaten Jombang," tuturnya.

Baca Juga: Keakraban Warnai Ngabuburit Bersama Komunitas Motor di Kediaman Bupati Jombang

Lebih dari sekadar dokumen hukum, Raperda ini mencerminkan tekad daerah untuk melindungi kelompok rentan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan nilai kemanusiaan.

Peraturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para korban serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X