Kamis, 4 Juni 2026

Sejumlah Produsen Minyakita Ditangkap, Curangi Konsumen untuk Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Maret 2025 | 07:00 WIB
Kasus pemalsuan volume Minyakita  (Instagram @minyakita_sukabumi)
Kasus pemalsuan volume Minyakita (Instagram @minyakita_sukabumi)

SketsaNusantara.id - Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar kasus kecurangan takaran minyak goreng merek Minyakita.

Minyak goreng Minyakita dengan volume dibawah takaran seharusnya yang diungkap oleh Mentan Andi Amran Sulaiman kini berakhir diselidiki dan ditangkapnya pihak produsen.

Setelah diselidiki kepolisian kini sebuah pabrik produsen Minyakita yang berlokasi di Depok, Jawa Barat akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Skandal Minyakita: Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Diperiksa Polisi

Pabrik pengemasan Minyakita tersebut milik tersangka berinisial AWI yang merupakan pemilik dan kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.

Pabrik ini berlokasi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, tepatnya di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Pabrik tersebut melakukan kecurangan dengan mengatur mesin produksi agar takaran Minyakita hanya 800 ml, yang seharusnya 1 liter dan dalam pengungkapan ini polisi juga menyita 10.560 liter minyak goreng.

Baca Juga: Minyakita di Bawah Volume dan Dijual di Atas HET, 2 Menteri Prabowo Memiliki Perbedaan Pendapat Drastis

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabnag sekaligus pengelola lokasi tersebut," tegas Brigjen Helfo Assegaf selaku Dittipideksus Bareskrim Polri dilansir Sketsa Nusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Sedangkan di Sukaraja Kabupaten Bogor, Jawa Barat juga diungkap praktek curang Minyakita dengan motif yang sama yakni ukuran minyak goreng dibawah 1 liter dalam kemasan 1 liter.

Produsen ini menggunakan minyak curah dengan bahan baku yang didapatkannya dari Cakung dan Tangerang.

Keuntungan yang didapatkannya fantastis, dengan memproduksi minyak goreng dalam 1 bulan hingga 8 ton maka ia mampu meraup keuntungan hingga Rp 600 juta.

Produsen ini juga mengedarkan produk Minyakita palsu ini ke Jabodetabek serta ke kota Lampung.

Atas perbuatannya tersebut maka pelaku ternacam hukuman diatas 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X