lifestyle

Viral Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar 'Room Tour' Alat Rusak, Ternyata Segini Gaji Pemadam Kebakaran dan Jenis Tunjangan

Minggu, 21 Juli 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran atau damkar. (Pixabay.com/fish96)

Ada pula faktor masa kerja dan jabatan, biasanya ada rentang gaji bulanan jika masa kerja kurang dari atau lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Waspada! Segera Hapus jika Temukan Tanda-Tanda dan Tulisan Kode Aneh Ini di Tembok Luar Rumah, Bisa Jadi Sasaran Maling

Selain tugas dan tanggung jawab yang dimiliki petugas damkar, gaji tiap bulannya juga dibedakan menjadi 3 yaitu petugas PNS, PPPK, dan honorer.

Nominal gaji petugas damkar per bulan dihitung jika dalam 1 minggu bekerja selama 40 jam, maka bisa menerima gaji bulanan berkisar Rp2-Rp4,2 juta.

Ada faktor lain yang juga mempengaruhi jumlah gaji bulannan petugas pemadam kebakaran, salah satunya lokasi kerja yang dituju.

Baca Juga: Tak Bisa Ditawar Lagi! Ini Pernyataan Tegas Gus Makki di Gelaran Pilbub Banyuwangi 2024 pada CEO Promedia Teknologi Indonesia

Tambahan selain gaji yang diterima setiap bulan, petugas damkar juga mendapat tunjangan.

Apa saja tunjangan yang diperoleh? Berikut ini daftar tunjangan petugas damkar:

1) Tunjangan kesehatan

Seluruh petugas pemadam kebakaran berhak menerima tunjungan kesehatan, karena tugas dan pekerjaannya yang sangat krusial.

Baca Juga: Sempat Viral, Asniati Pensiunan Guru TK Akhirnya Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Dinas Pendidikan Muaro Jambi: Sangat Disayangkan...

Mempertaruhkan nyawa dan keselamatan, tunjangan kesehatan diterima olh petugas damkar honorer ataupun PNS.

2) Tunjangan golongan

Petugas damkar berhak memperoleh tunjangan golongan selain gaji bulanan. Namun, tunjangan jenis ini hanya diterima oleh pegawai berstatus PNS.

3) Tunjangan pendidikan anak

Halaman:

Tags

Terkini