- bawa surat pengantar ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan formulir N1 sampai N4
- urus surat rekomendasi nikah dari desa/kelurahan (jika menikah di luar kecamatan)
- daftar nikah di kantor KUA tempat menikah
Itulah alur pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama lengkap dengan biaya pernikahan di dalam ataupun di luar KUA.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Ranah Sipil, Begini Penjelasan Hakim MK, Mahfud MD, dan Yusril
Ada Karnaval SCTV hingga Parade Marching Band, Ini Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan Selama Penutupan Jalan di Alun-Alun Jember
Film Sampai Titik Terakhirmu Raih Lebih dari 100 Ribu Penonton di Hari Pertama, Kisah Cinta Albi dan Shella Langsung Sentuh Hati Publik
Mahasiswa STEI ITB Raih Tiga Penghargaan di NASA International Space Apps Challenge 2025 Melalui Proyek AIM-X
Gelombang Tuntutan Revolusi Total PSSI Menggema: Erick Thohir Ditantang Tepati Janji Mundur?