Senin, 20 Juli 2026

Berapa Biaya Menikah di KUA 2025? Intip Alur Pendaftaran yang Harus Dilalui Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama 

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 November 2025 | 15:00 WIB
Biaya menikah di KUA dan alur pendaftaran  (Pexels.com/Reynaldo Yodia)
Biaya menikah di KUA dan alur pendaftaran (Pexels.com/Reynaldo Yodia)

SketsaNusantara.id - Baru-baru ini di media sosial tengah ramai trend menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Trend menikah di KUA ini banyak diikuti oleh Gen Z yang lebih suka dengan gaya pernikahan simple dan juga santai.

Melihat dari trend di media sosial, calon pengantin (Catin) lebih suka dengan prosesi pernikahan yang tidak ribet.

Baca Juga: Nggak Cuma Jadi Tempat Nikah, KUA Ternyata Juga Tawarkan Layanan Lain yang Bisa Dimanfaatkan oleh Masyarakat

Salah satu alternatif pernikahan yang bisa digelar secara intim yaitu dengan menikah di KUA saja.

Tak sedikit pasangan pengantin yang membagikan testimoni setelah menikah di KUA.

Selain lebih murah, katanya, menikah di KUA juga bisa mempererat hubungan antar dua keluarga.

Baca Juga: Officially Unmarried! Begini Kondisi Terbaru Tasya Farasya Usai Bercerai dari Ahmad Assegaf

Melihat trend menikah di KUA yang tengah ramai diikuti, kira-kira berapa biaya yang harus di keluakan untuk nikah di Kantor Urusan Agama?

Dilansir dari laman kemenag.go.id, biaya menikah di kantor KUA adalah gratis selama jam kerja.

Selain itu, biaya menikah di luar KUA sebesar Rp600 ribu yang harus dibayarkan di bank yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Peluang Bersejarah untuk Indonesia di Panggung Dunia, Apa yang Didapatkan Rizky Ridho Jika Menang Puskas Award?

Ada beberapa alur yang harus dilalui sebelum mendaftar pernikahan di KUA secara manual atau offline, di antaranya: 

- siapkan surat pengantar dari RT RW 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: kemenag.go.id, fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X