SketsaNusantara.id - Tak banyak yang tahu, bahwa ada 2 tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diberi gelar pahlawan oleh pemerintah.
Sebelum era Orde Baru, gelar pahlawan nasional bisa diberikan kepada siapa saja yang dianggap berjasa tanpa memandang ideologinya.
Dan itulah yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada saat itu.
Pada tahun 1963 dan 1964, Presiden Soekarno memberikan gelar pahlawan kemerdekaan nasional bagi 2 tokoh PKI.
Bahkan salah satunya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
2 Tokoh PKI ini juga bukan sosok sembarangan, keduanya selain merupakan tokoh komunis namun juga aktif dalam pergerakan nasional.
Baca Juga: 3 Pahlawan Wanita Indonesia yang Menginspirasi Generasi Z untuk Berani Melawan Ketidakadilan
Dikutip SketsaNusantara.id dari BPK, terdapat 2 Surat Keputusan Presiden yang menjadi dasar pemberian gelar pahlawan bagi 2 sosok tersebut.
Salah satu sosok tersebut adalah Alimin Prawirodirdjo, pria kelahiran Surakarta pada tahun 1989.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1964, Alimin Prawirodirdjo ditetapkan sebagai pahlawan kemerdekaan nasional.
Gelar tersebut diberikan atas pertimbangan jasa-jasanya sebagai pemimpin pergerakan nasional di masa silam.
Alimin Prawirodirdjo sendiri merupakan tokoh komunis yang cukup aktif dalam pergerakan nasional.