6. Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono
7. Kapten Anumerta Pierre Tendean
Tak hanya itu, juga ada korban pemberontakan G30S PKI yang juga dari kalangan lainnya. Penetapan gelar tersebut juga sudah secara resmi melalui Keputusan Presiden tahun 1965.
Lebih lanjut, saat ditetapkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Gelar di atas diberikan kepada mereka sebagai tanda jasa dan penghormatan karena melawan PKI.
Adapun gelar Pahlawan Revolusi diberikan oleh pemerintah Indonesia karena mereka gugur dalam peristiwa pemberontakan G30S PKI.
Mereka gugur dalam tugas dan diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Yakni sebagai Pahlawan Revolusi.
Pahlawan Revolusi merupakan bentuk gelar kehormatan yang diberikan karena berjasa besar bagi bangsa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!