jelajah

4 Fakta Hari Batik Nasional 2 Oktober, Warisan Presiden SBY hingga Pengakuan UNESCO

Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi fakta menarik Hari Batik Nasional (Pexels/John Bastian)

Baca Juga: Jatipelem Carnival, Ajang Peringatan HUT RI ke 80 dan Promosi Desa Batik Kebanggan Jombang

Pengajuan tersebut bertujuan agar kerajinan batik bisa mendapatkan status Intangible Cultural Heritage atau ICH dari UNESCO.

Setelah didaftarkan pada 4 September 2008, UNESCO akhirnya menerima pengajuan tersebut pada 9 Januari 2009.

3. Diakui UNESCO

10 Bulan kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2009, UNESCO secara resmi mengukuhkan batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda Manusia (Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity.

Baca Juga: Arti Batik Slobog yang Dikenakan Gustika Jusuf di HUT RI ke-80 Simbol Duka dan Kritik Pedas untuk Republik

Pengukuhan tersebut dilakukan melalui sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda yang diselenggarakan di Abu Dhabi.

4. Penetapan Hari Batik Nasional

Pemerintah menetapkan Hari Batik Nasional dirayakan setiap tanggal 2 Oktober.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden SBY melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.

Penetapan Hari Batik Nasional ini menjadi bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap batik yang kini telah diakui dunia sebagai milik Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKlik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini