SketsaNusantara.id – Pada sebuah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, di mana kedaulatan tertinggi ada pada rakyat, peran lembaga yang menjadi perwakilan rakyat sangat sentral dalam proses berlangsungnya ketatanegaraan.
Tidak terkecuali di Indonesia, bentuk pemerintahan presidensial membutuhkan suatu lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A ayat 1.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga yang menjalankan fungsi tersebut, bersama pemerintahan eksekutif dan lembaga yudikatif membentuk trias politica.
Baca Juga: Resmi! Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem
Lembaga legislatif yang menjadi satu kesatuan dalam sistem pemerintahan tersebut di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Melalui bentuk pemerintahan yang berbeda-beda, siapa sangka pada mulanya lembaga yang bertugas menyusun peraturan perundang-undangan ini berbentuk sebuah komite. Begini sejarahnya.
Volksraad – 18 Mei 1918
Pada masa penjajahan Hindia-Belanda, Indonesia sudah memiliki lembaga parlementer yang bernama Volksraad. Dibentuk pada 18 Mei 1918 oleh Gubernur Jendral Graaf Van Limburg Stirum berdasarkan konstitusi Indische Staatsregeling (wet op de Staatsinrichting Van Nederlandsh-Indie) pada 16 Desember 1916.
Terdiri atas orang pribumi, orang belanda, dan golongan timur asing seperti Tionghoa, Arab dan India, Volksraad berfungsi menampung aspirasi masyarakat di bawah pemerintahan Hindia Belanda serta sebagai penasihat bagi gubernur jenderal.
Komite Nasional Indonesia Pusat – 29 Agustsus 1945
Setelah indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang kini kita kenal sebagi UUD 1945.
Sejak saat itu, Indonesia menjalankan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Peralihan Pada 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan ini dilakukan atas dasar pemikiran Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden pada saat itu dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan badan yang dapat menampung aspirasi masyarakat sebagai sebuah negara yang merdeka.