Minggu, 19 Juli 2026

Digugat atas Utang Rp2 Miliar, Produsen Jersey Timnas, Erspo Tak Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Jumat, 20 Februari 2026 | 15:30 WIB
Jersey resmi Timnas Indonesia produksi Erspo.  (acebook/Ngomongin Bola)
Jersey resmi Timnas Indonesia produksi Erspo. (acebook/Ngomongin Bola)

 

 

SketsaNusantara.id - Produsen jersey resmi Timnas Indonesia, PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo, tengah menghadapi persoalan hukum serius.

Perusahaan tersebut resmi digugat oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) atas dugaan tunggakan utang yang mencapai Rp2 miliar.

Gugatan itu berbentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Banjir Pujian! Erspo Resmi Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Terinspirasi dari Relief Garuda dan Bunga Edelweiss

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Facebook Ngomongin Bola, disebutkan bahwa gugatan ini muncul akibat adanya kewajiban pembayaran yang diduga belum dipenuhi oleh pihak Erspo kepada PT Grand Best Indonesia.

“Perusahaan yang menaungi jenama Erspo tersebut resmi digugat oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) atas dugaan tunggakan utang senilai lebih dari Rp2 miliar,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Kelme Resmi Meluncurkan Patch Baru Jersey Garuda, Menandai Era Baru Apparel Timnas Indonesia Periode 2026-2030

Nilai tersebut menjadi pokok perkara dalam gugatan PKPU yang diajukan.

“Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memulai persidangan perdana hari ini, Kamis, 19 Februari 2026,” lanjutnya.

Dengan demikian, proses hukum telah resmi berjalan dan memasuki tahap awal pemeriksaan.

Baca Juga: Persipura Rilis Jersey Authentic Terbaru, Disebut Upgrade Resmi dari Player Issue dengan Kemasan Eksklusif

PT GBI melalui kuasa hukumnya, Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Facebook Ngomongin Bola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X