SketsaNusantara.id - Produsen jersey resmi Timnas Indonesia, PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo, tengah menghadapi persoalan hukum serius.
Perusahaan tersebut resmi digugat oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) atas dugaan tunggakan utang yang mencapai Rp2 miliar.
Gugatan itu berbentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Facebook Ngomongin Bola, disebutkan bahwa gugatan ini muncul akibat adanya kewajiban pembayaran yang diduga belum dipenuhi oleh pihak Erspo kepada PT Grand Best Indonesia.
“Perusahaan yang menaungi jenama Erspo tersebut resmi digugat oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) atas dugaan tunggakan utang senilai lebih dari Rp2 miliar,” tulis akun tersebut.
Nilai tersebut menjadi pokok perkara dalam gugatan PKPU yang diajukan.
“Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memulai persidangan perdana hari ini, Kamis, 19 Februari 2026,” lanjutnya.
Dengan demikian, proses hukum telah resmi berjalan dan memasuki tahap awal pemeriksaan.
PT GBI melalui kuasa hukumnya, Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Artikel Terkait
Bakal Tampil Maksimal Lawan Pasuruan United, Persid Jember Tak Takut Hadapi Anak Asuh Bio Paulin
Tantang Pasuruan United di Semifinal Liga 4 Piala Gubernur Jatim, Persid Jember Pastikan Tampil All Out
Resmi Suporter Muslim Manchester United Gelar Buka Puasa di Old Trafford, Ibrahim Idris Pimpin Tilawah dan Adzan di Teater Impian
Sambut Porseni Kabupaten Jombang, Lakukan Seleksi Atlet Futsal Melalui Turnamen MFC
Tatap Putaran Nasional, Macan Raung Siap Datangkan 9-10 Pemain Anyar, Ketua Yayasan Persid Jember: Kami Pastikan Melaju Lebih Jauh
Ricky Pratama Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Pacar di Bawah Umur, PSM Makassar Beri Respons Resmi