SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola nasional. Pemain PSM Makassar, Ricky Pratama, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang masih berusia di bawah umur.
Informasi tersebut beredar luas melalui media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun X Berita Sepakbola Dunia (@gilabola_ina), disebutkan, pemain PSM Makassar, Ricky Pratama, dilaporkan ke polisi dengan kasus penganiayaan terhadap sang pacar yang berinisial AD (25 tahun).
Baca Juga: Tatap Putaran Nasional, Macan Raung Siap Datangkan 9-10 Pemain Anyar, Ketua Yayasan Persid Jember: Kami Pastikan Melaju Lebih Jauh
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa laporan resmi telah diajukan melalui kuasa hukum korban.
“Melalui kuasa hukumnya, Eko Saputro, AD telah melakukan laporan resmi ke Polda Sulsel beserta hasil visum lukanya,” tulis akun @gilabola_ina.
Keterangan ini menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan dan laporan disertai bukti visum sebagai bagian dari prosedur hukum.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa laporan resmi telah diajukan melalui kuasa hukum korban.
“Melalui kuasa hukumnya, Eko Saputro, AD telah melakukan laporan resmi ke Polda Sulsel beserta hasil visum lukanya,” tulis akun @gilabola_ina.
Keterangan ini menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan dan laporan disertai bukti visum sebagai bagian dari prosedur hukum.
Baca Juga: Sambut Porseni Kabupaten Jombang, Lakukan Seleksi Atlet Futsal Melalui Turnamen MFC
Unggahan tersebut juga menyampaikan sikap dari pihak klub.
“PSM memberi waktu kepada Ricky untuk mengikuti proses hukum dan telah memanggil dan meminta penjelasan terkait permasalahan tersebut,” demikian keterangan pada unggahan tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa manajemen klub mengambil langkah awal dengan memberikan ruang kepada pemain untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Unggahan tersebut juga menyampaikan sikap dari pihak klub.
“PSM memberi waktu kepada Ricky untuk mengikuti proses hukum dan telah memanggil dan meminta penjelasan terkait permasalahan tersebut,” demikian keterangan pada unggahan tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa manajemen klub mengambil langkah awal dengan memberikan ruang kepada pemain untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Resmi Suporter Muslim Manchester United Gelar Buka Puasa di Old Trafford, Ibrahim Idris Pimpin Tilawah dan Adzan di Teater Impian
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan figur publik, terlebih seorang atlet profesional, kerap menyita perhatian masyarakat luas.
Hal ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh reputasi pribadi dan institusi tempat yang bersangkutan bernaung.
Dalam konteks hukum, laporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan menandakan bahwa perkara ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan awal biasanya mencakup pemeriksaan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, termasuk verifikasi bukti visum yang telah dilampirkan.
Visum et repertum sendiri merupakan dokumen medis yang memiliki peran penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dokumen ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur kekerasan yang dialami korban.
Sementara itu, sikap PSM Makassar yang memberikan waktu kepada Ricky Pratama untuk mengikuti proses hukum dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan karena melibatkan nama besar klub sepak bola di kompetisi nasional.
Sebagai klub profesional, PSM Makassar tentu memiliki standar etika dan perilaku yang harus dijaga oleh seluruh pemainnya.***
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan figur publik, terlebih seorang atlet profesional, kerap menyita perhatian masyarakat luas.
Hal ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh reputasi pribadi dan institusi tempat yang bersangkutan bernaung.
Dalam konteks hukum, laporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan menandakan bahwa perkara ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan awal biasanya mencakup pemeriksaan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, termasuk verifikasi bukti visum yang telah dilampirkan.
Visum et repertum sendiri merupakan dokumen medis yang memiliki peran penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dokumen ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur kekerasan yang dialami korban.
Sementara itu, sikap PSM Makassar yang memberikan waktu kepada Ricky Pratama untuk mengikuti proses hukum dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan karena melibatkan nama besar klub sepak bola di kompetisi nasional.
Sebagai klub profesional, PSM Makassar tentu memiliki standar etika dan perilaku yang harus dijaga oleh seluruh pemainnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Mental Baja Garuda Futsal! Singkirkan Jepang Lewat Drama Extra Time, Indonesia Melaju ke Final Piala Asia 2026
Ivar Jenner Pilih Dewa United demi Jam Terbang, Kontrak Singkat Jadi Batu Loncatan Karier
Beri Apresiasi Para Punggawa Macan Raung, Gus Fawait Dorong Persid Jember Naik Kasta
Tembus Putaran Nasional, Persid Jember Siap Tata Kelola Manajemen Lebih Profesional
Hampir Juara! Timnas Futsal Indonesia Paksa Iran ke Penalti, Akhiri Piala Asia 2026 sebagai Runner-up Bersejarah
Bakal Tampil Maksimal Lawan Pasuruan United, Persid Jember Tak Takut Hadapi Anak Asuh Bio Paulin