SketsaNusantara.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Alasannya, rukun nikah mereka tidak lengkap.
Akibatnya, pasangan ini diminta melakukan akad ulang agar sah di mata hukum negara.
Keputusan ini menuai perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan status pernikahan mereka secara agama. Apakah pernikahan yang berlangsung beberapa waktu lalu tetap sah menurut Islam?
Baca Juga: Nikah Gagal Sah, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Ulangi, Siapa yang Salah Sebenarnya?
Ustaz Derry Sulaiman menjawab persoalan ini. Dia menjelaskan perbedaan antara sahnya pernikahan secara agama dan pengakuan hukum negara. Menurutnya, pernikahan siri keduanya sah secara agama.
Namun, dia menekankan pentingnya mengikuti aturan negara. Di Indonesia, wali hakim yang menikahkan pasangan harus ulama yang ditunjuk oleh negara.
Hal ini menjadi syarat agar pernikahan dapat diakui secara hukum.
"Jadi kalau urusan secara agama, sah sebetulnya. Yang menikahkan ulama juga," kata Ustadz Derry, dikutip SketsaNusantara.id dari tayangan Rumpi No Secret Trans TV, Rabu 27 November 2024.
Isbat nikah adalah proses legalisasi pernikahan siri agar sah di mata hukum.
Proses ini memungkinkan pasangan mendapatkan akta nikah yang berfungsi untuk keperluan administrasi, seperti pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
Baca Juga: Harus Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Sah? Wali Nikahnya Jadi Masalah Besar
Dalam kasus Rizky dan Mahalini, pernikahan mereka dinyatakan sah menurut Islam.
"Isbat nikah, mendaftarkan pernikahan ke negara. Maka negara akan memanggil saksi-saksi. Setelah itu maka negara mengeluarkan surat nikah. Kalau nggak terpenuhi (sesuai undang-undang) harus menikah ulang secara negara," tambah Ustadz Derry.