SketsaNusantara.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang itsbat atau pengesahan nikah pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini Raharja hari ini, 18 November 2024.
Sidang tersebut digelar untuk mendengarkan saksi. Sayang, hanya Rizky Febian yang menghadiri sidang. Sementara, Mahalini tak tampak bersamanya.
Sebagai informasi, Rizky Febian mengajukan permohonan itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.
Hal ini tentu mengejutkan publik. Pasalnya, keduanya menikah pada 10 Mei 2024. Pasangan musisi itu juga sempat memamerkan surat nikah sesaat setelah ijab qabul.
Menanggapi hal tersebut pihak PA Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan permohonan bisa saja tidak dikabulkan.
"Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Ada di UU sudah dijelaskan syarat dan rukun nikah seperti apa," jelas Suryana saat ditemui wartawan beberapa pekan pasca pengajuan itsbat nikah Rizky Febian.
Baca Juga: Panen Kontroversi hingga Tudingan Nikah Beda Agama, Rizky Febian Pamer Bucin ke Mahalini
Bahkan, pihaknya menyatakan jika pengajuan itsbat nikah tidak diterima, keduanya harus mengulangi proses akad nikah jika ingin mempertahankan pernikahannya.
"Kalau misal tidak sah, otomatis harus menikah ulang," tegasnya.
Menanggapi kemungkinan tersebut, kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto menjamin bahwa permohonan keduanya pasti akan diterima.
"Nggak ada. Namanya permohonan selama bisa membuktikan pasti lancar-lancar saja," kata Markus.
Pihaknya juga menjelaskan telah membawa barang bukti yang diperlukan seperti foto nikah beserta saksi-saksi, surat permohonan belum ada pengesahan nikah di KUA Setiabudi.