Namun jika seorang ayah juga tidak bisa. Maka yang mendapatkan hak adalah saudari dari ayah.
Alvon Kurnia Palma menegaskan bahwa dasar hukum tersebut adalah dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan kompilasi Hukum Islam.
Sehingga hal utama yang ditekankan saat gugatan cerai berlangsung terkait urusan anak adalah seorang ibu.
"Itu hukum, pasal 105 dan 156 kompilasi hukum Islam. Itu bukan permintaan siapa-siapa. Tapi hukum dan syariah Islam," tuturnya.
Kuasa hukum istri Baim Wong itu juga menyatakan sejumlah prosedur Pengadilan Agama menanggapi isu perselingkuhan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!