Kamis, 4 Juni 2026

Rebutan Hak Asuh Anak? Kuasa Hukum Paula Verhoeven Diduga Sentil Baim Wong Pakai Dasar Syariat Islam

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Kuasa hukum Paula Verhoeven singgung tentang hak asuh anak. (Kolase Instagram @paula_verhoeven dan YouTube Cumicumi)
Kuasa hukum Paula Verhoeven singgung tentang hak asuh anak. (Kolase Instagram @paula_verhoeven dan YouTube Cumicumi)

SketsaNusantara.id- Baim Wong yang meminta gugatan cerai dan hak asuh anak ini kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Paula.

Kuasa hukum Puala Verhoeven, Alvon Kurnia Palma lantas menegaskanya dengan sederet dasar hukum.

Diketahui bahwa pada Senin, 28 Oktober 2024 dilakukan sidang kedua yang masih dalam tahap mediasi.

Baca Juga: Nyengir Sendiri! Tanggapan Baim Wong Jelang Sidang Kedua Tentang Video Klarifikasi Tergugat: Buat Paula...

 

Adapun kuasa hukum Paula Verhoeven membahas tentang hak asuh anak yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kacamata hukum.

"Ada tiga hal yang bisa menghalangi seorang ibu untuk tidak bisa mengasuh anak," tegasnya.

Pertama ia adalah seorang ibu yang dalam keadaan buta. Kemudian dalam keadaan tidak sehat akal atau gila.

Baca Juga: Geram! Setelah Dimas Seto, Dimaz Andrean Terseret dalam Drama Baim Wong dan Paula Verhoeven, Gak Terima Diginiin

Selain itu, seorang ibu yang tidak dipasrahkan untuk mengasuh anak setelah cerai adalah karena kurang mampu secara ekonomi.

"Ketika itu terhalang, maka yang diserahkan pertama kali adalah saudari adik kakak perempuan dari ibu," imbuhnya.

Kuasa hukum Paula Verhoeven itu juga menerangkan jika semua kriteria di atas tidak terpenuhi. 

Baca Juga: Tepis Tuduhan Perselingkuhan, Ini Pesan Paula Verhoeven untuk Anak-anaknya Kelak saat Melihat Jejak Digitalnya

Maka di situlah sosok ayah atau kepala keluarga bisa mendapatkan hak asuh anak dalam fenomena gugatan cerai.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X