SketsaNusantara.id- Baim Wong yang meminta gugatan cerai dan hak asuh anak ini kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Paula.
Kuasa hukum Puala Verhoeven, Alvon Kurnia Palma lantas menegaskanya dengan sederet dasar hukum.
Diketahui bahwa pada Senin, 28 Oktober 2024 dilakukan sidang kedua yang masih dalam tahap mediasi.
Adapun kuasa hukum Paula Verhoeven membahas tentang hak asuh anak yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kacamata hukum.
"Ada tiga hal yang bisa menghalangi seorang ibu untuk tidak bisa mengasuh anak," tegasnya.
Pertama ia adalah seorang ibu yang dalam keadaan buta. Kemudian dalam keadaan tidak sehat akal atau gila.
Selain itu, seorang ibu yang tidak dipasrahkan untuk mengasuh anak setelah cerai adalah karena kurang mampu secara ekonomi.
"Ketika itu terhalang, maka yang diserahkan pertama kali adalah saudari adik kakak perempuan dari ibu," imbuhnya.
Kuasa hukum Paula Verhoeven itu juga menerangkan jika semua kriteria di atas tidak terpenuhi.
Maka di situlah sosok ayah atau kepala keluarga bisa mendapatkan hak asuh anak dalam fenomena gugatan cerai.
Artikel Terkait
5 Fakta Pernikahan Ari Lasso yang Umumkan Cerai dengan Vitta Dessy, Tak Umbar Aib Keluarga hingga Sepakat Pisah Baik-Baik
Paula Verhoeven Angkat Bicara Tepis Isu Perselingkuhan jadi Biang Kerok Baim Wong Gugat Cerai, Siapa yang Benar?
Pengacara Baim Wong Respons Klarifikasi Paula Verhoeven yang Membantah Tuduhan Berselingkuh, Fahmi Bachmid: Saya Hanya Ketawa
Mantan Asisten Paula Verhoeven Bocorkan Kedekatan Istri Baim Wong dengan Pria Berinisial N: Udah Percaya Banget Nih!
Eks Asisten Paula Verhoeven Mengaku Kerap Diminta Mark Up Harga Untuk di-Reimburse ke Baim Wong: Sepengetahuan Kak N Aku Edit..
Nyengir Sendiri! Tanggapan Baim Wong Jelang Sidang Kedua Tentang Video Klarifikasi Tergugat: Buat Paula...