Dalam laporan tersebut, enam akun media sosial yang dilaporkan dijerat dengan sejumlah pasal. Kuasa hukum Rizky Billar menyebut ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut berkisar antara lima hingga lima belas tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah nama publik yang dikenal luas masyarakat. Sementara itu, proses pemeriksaan masih akan berlanjut untuk mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terkait dalam laporan tersebut.***