SketsaNusantara.id - Presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi perhatian setelah namanya dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian perangkat audio yang dilakukan pada 2025. Perangkat tersebut disebut telah dikirim dan dipasang sesuai kesepakatan, namun pembayaran yang dijanjikan diklaim belum diselesaikan hingga sekarang.
Laporan resmi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah seorang pengusaha audio bernama Fajar Ramadhon.
Menurut Fajar, transaksi bermula ketika Vicky Prasetyo membeli sejumlah perangkat audio dari tokonya. Setelah proses pembelian berlangsung, barang kemudian dikirim ke lokasi yang telah ditentukan.
Perangkat tersebut selanjutnya dipasang di sebuah kafe yang berada di Kota Semarang. Namun setelah pemasangan selesai dilakukan, pembayaran disebut belum diterima secara penuh oleh pihak penjual.
"Namun setelah barang dikirimkan dan dipasangkan di sebuah kafe di Semarang, Vicky Prasetyo tak kunjung menyelesaikan pembayaran perangkat audio tersebut hingga kini," kata Fajar pada Sabtu 13 Juni 2026.
Fajar mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi langsung. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan surat somasi kepada pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangannya, somasi telah dikirim sebanyak dua kali. Namun hingga laporan dibuat, ia menyebut tidak menerima tanggapan dari pihak yang dituju.
Karena merasa tidak mendapatkan kepastian penyelesaian, Fajar akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut diwujudkan dengan melaporkan perkara itu ke Polda Jawa Timur.
Dalam proses pelaporan, Fajar juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap dapat mendukung laporannya. Bukti tersebut diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Dokumen yang disertakan antara lain nota pembelian perangkat audio. Selain itu, pelapor juga menyerahkan tangkapan percakapan yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.
Tidak hanya dokumen tertulis, pelapor turut menyerahkan rekaman video. Video itu disebut memperlihatkan terlapor ketika berada di toko milik pelapor.