SketsaNusantara.id - Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani.
Putusan tersebut menjadi perhatian karena seluruh gugatan yang diajukan Nikita Mirzani dinyatakan ditolak.
Di sisi lain, sebagian tuntutan balik yang diajukan pihak Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid justru dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Hasil persidangan itu menandai berakhirnya salah satu tahapan penting dalam sengketa hukum yang selama ini menjadi sorotan publik. Pihak Dokter Reza Gladys menyebut putusan tersebut sebagai hasil dari proses pembuktian yang telah berlangsung selama persidangan.
Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus Sembiring melalui sambungan Zoom, belum lama ini.
Selain menolak gugatan utama, Majelis Hakim juga memberikan putusan terhadap gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid. Dalam amar putusan tersebut, sebagian tuntutan yang diajukan dinyatakan diterima.
Menurut Julianus, hasil itu menjadi bagian penting dari keseluruhan perkara yang diperiksa pengadilan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun argumentasi hukum sejak tahap mediasi hingga proses persidangan selesai.
Pihak Dokter Reza Gladys menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan tidak dapat dibuktikan di hadapan persidangan. Seluruh proses pembuktian kemudian menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan keputusan.
Dalam keterangannya, Julianus juga menyoroti sejumlah poin yang sebelumnya diajukan dalam gugatan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait klaim pembelian produk yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, pihak penggugat tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung klaim tersebut. Hal itu kemudian menjadi salah satu bagian yang turut dibahas dalam pemeriksaan perkara.