showbiz

Ammar Zoni Dipindah Lagi ke Nusakambangan, Aditya Zoni Takut Kondisi Mental sang Kakak Semakin Memburuk

Kamis, 14 Mei 2026 | 19:00 WIB
Ammar Zoni. (X @IndoPopBase)

SketsaNusantara.id - Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan setelah Ammar menjalani proses persidangan kasus narkoba di Jakarta.

Kabar pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan langsung menjadi perhatian publik. Pihak keluarga disebut merasa khawatir dengan kondisi kesehatan dan mental sang aktor selama menjalani masa hukuman di lapas dengan tingkat keamanan tinggi tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas memindahkan Ammar kembali ke Nusakambangan pada Jumat 8 Mei 2026. Sebelumnya, ia sempat berada di Jakarta untuk mengikuti persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Pilih Krisna Murti Jadi Pengacara Baru, Kamelia Sebut Sempat Terjadi Kebingungan Besar

Kekhawatiran keluarga disampaikan langsung oleh adik Ammar, Aditya Zoni. Ia mengaku melihat kondisi kakaknya menurun sebelum kembali diberangkatkan ke Nusakambangan.

"Itu yang aku takutin banget, sih (kondisi Ammar). Kalau dilihat sebelum berangkat ke Nusakambangan memang down sekali dan aku takutnya dia kenapa-kenapa," kata Aditya Zoni dalam acara FYP Trans 7, Selasa 12 Mei 2026.

Menurut Aditya, Ammar sebelumnya juga sempat menceritakan kondisi kehidupan di Nusakambangan. Dari cerita tersebut, Ammar disebut merasa tidak kuat menjalani hukuman di lapas dengan pengamanan super ketat itu.

Baca Juga: Dokter Kamelia Ngaku Ikhlas Jika Nantinya Tak Dinikahi Ammar Zoni, Bongkar Kondisi Mentalnya Saat Ini

Aditya mengaku paling mengkhawatirkan kesehatan dan kondisi mental kakaknya selama berada di Nusakambangan. Ia berharap Ammar dapat tetap kuat menjalani proses hukum dan masa hukuman yang sedang dijalani.

"Aku mikirinnya kesehatan dia saja sih sama mentalnya di sana seperti apa. Apalagi setelah dengar cerita-cerita dari Bang Ammar juga, Bang Ammar di sana nggak kuat," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinilai bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Vonis yang diterima Ammar lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Jaksa sempat menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini