SketsaNusantara.id - Langkah hukum Ammar Zoni setelah divonis 7 tahun penjara mulai terungkap. Aktor tersebut memilih jalur berbeda dengan tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.
Keputusan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Meski menerima vonis, Ammar tetap mengambil upaya hukum lain untuk menanggapi isi putusan hakim yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba.
Fokus utama langkah tersebut adalah Peninjauan Kembali atau PK. Jalur ini dipilih untuk membantah tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diyakini pihak pembela.
Baca Juga: Kasus Ammar Zoni Memanas, Vonis 7 Tahun Dipersoalkan, Muncul Dugaan Drama hingga Ancaman WhatsApp
Krisna Murti menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang telah berjalan. Hal itu menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menempuh PK sebagai upaya lanjutan.
"Kenapa memilih PK? Karena banyak hal-hal yang kami rasa janggal. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.
Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding
Putusan tersebut dibacakan pada 23 April 2026. Dalam amar putusan, Ammar dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.
Dengan adanya putusan itu, masa hukuman yang harus dijalani Ammar menjadi lebih panjang. Hal tersebut disebabkan adanya sisa pidana dari kasus narkoba sebelumnya yang belum sepenuhnya selesai.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak mengenal istilah perkara baru yang berdiri sendiri. Jika seorang narapidana masih memiliki sisa hukuman, maka masa pidana akan dijalani secara akumulatif.
Ammar Zoni nantinya akan menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Penempatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi narapidana dengan kasus tertentu.
Meski demikian, status sebagai warga binaan tetap memberikan hak-hak tertentu. Hak tersebut mencakup kemungkinan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada momen tertentu.
"Kalau memenuhi persyaratan, dia berhak mendapatkan haknya. Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dan hak-hak lainnya," ujarnya menegaskan.