showbiz

Tak Putus Asa! Gandeng Krisna Murti, Nikita Mirzani Layangkan Surat Terbuka untuk Prabowo dan Siap Ajukan PK

Senin, 13 April 2026 | 11:30 WIB
Potret Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id – Nikita Mirzani yang telah diputus 6 tahun penjara atas kasusnya dengan Reza Gladys rupanya tak patah arang.

Putusan 6 tahun penjara tersebut diperoleh Nikita Mirzani setelah kasasinya ditolak beberapa waktu yang lalu.

Kali ini, wanita yang akrab disapa "Nyai" tersebut secara resmi menggandeng pengacara kondang Krisna Murti untuk mengambil langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait Skincare Ilegal, Produk Glafidza Diduga Tak Berizin BPOM dan Rugikan Konsumen

"Saya bilang hanya ada satu jalan, yaitu ruang yang diberikan hukum adalah peninjauan kembali," ungkap Krisna Murti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Menurut Krisna Murti, langkah ini diambil Nikita sebagai jalan satu-satunya yang tersisa sebagai bentuk perjuangannya mencari keadilan atas kasus hukum yang tengah membelitnya. 

Krisna Murti selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak akan tinggal diam terhadap putusan hukum yang dirasa janggal. 

Baca Juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Lapas Pondok Bambu Terungkap, Dari Belajar Menjahit hingga Keluhan Sakit Gigi

Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti baru (novum) sebagai syarat utama pengajuan PK.

Secara tegas, Krisna Murti mengatakan bahwa Nikita Mirzani tak pernah melakukan penipuan atau pemerasan kepada siapapun.

"Ada kesepakatan bisnis yang ditawarkan Niki," ungkap Krisna Murti.

"Ketika ada kesepakatan bisnis, Niki bilang perbaiki ya produknya, kalau sudah diperbaiki maka saya akan jualin," imbuhnya.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung

Berdasarkan fakta tersebut selaku kuasa hukum Krisna menyatakan bahwa sudah ada pembicaraan dan kesepakatan bisnis.

Halaman:

Tags

Terkini