SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru kasus yang menjerat Dokter Richard Lee memasuki tahap lanjutan. Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Pelimpahan berkas ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Tahap tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan penyusunan berkas perkara dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026. Proses tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Proses ini akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan tambahan.
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ujar dia.
Baca Juga: Humas Polda Metro Jaya Buka Suara Terkait Pemeriksaan Istri Dokter Richard Lee, Ada Apa?
Langkah perpanjangan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Hal ini untuk memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan selama menunggu hasil evaluasi dari kejaksaan.
Richard Lee diketahui telah resmi ditahan sejak Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif.
Laporan terhadap Richard Lee sendiri telah diajukan sejak 2 Desember 2024. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam produk dan perawatan kecantikan.
Dalam prosesnya, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada laporan resmi yang terdaftar di kepolisian.
Nomor laporan tersebut tercatat sebagai LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.