Ia juga berterima kasih kepada publik yang terus memberikan dukungan kepadanya.
“Saya Piche Kota, terima kasih untuk semua pihak yang telah mendampingin dan memberikan support kepada saya,” imbuhnya.
Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Sebelumnya Polres Belu menerima laporan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan yang dibuat pada 13 Januari 2026 lalu, Piche dan dua orang rekannya diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap siswa SMA berusia 16 tahun.
Insiden ini terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Atambua, Belu, NTT.
Pada 11 Januari 2026, korban bersama Piche dan dua rekannya diketahui tengah mengonsumsi minuman keras di salah satu kamar hotel.
Saat korban sudah kehilangan kesadaran, Piche dan kedua rekannya diduga melakukan pemerkosaan.
Polres Belu Tetapkan Piche Kota sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti, Polres Belu menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.
“Polres Belu telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan rudapkasan terhadap anak,” ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu.
Piche dan salah satu rekannya, RM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan dipanggil untuk proses penyidikan.
Sementara 1 orang tersangka lainnya, yakni RS akan ditangkap lantaran tidak kooperatif selama masa pemeriksaan.***