Selain tak puas, Ressa pun meminta Denada untuk segera melakukan satu hal atas gugatannya.
“Ressa juga minta pengakuan secara tertulis,” ujar Ressa lagi.
Gugatan Tetap Berlanjut
Meski pihak Denada telah mengakui status Ressa sebagai anak kandungnya, namun proses hukum atas gugatan dugaan penelataran anak masih terus berlanjut.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 26 November 2025 ini, pihak Ressa menuntut pengakuan status hingga pemenuhan hak hidup yang disebut tidak terpenuhi.
Sementara itu, dalam proses mediasi di PN Banyuwangi, pihak Denada bukan hanya mengakui status Ressa sebagai anak kandung, tapi juga mengklaim telah memenuhi kebutuhan pemuda tersebut.
“Bukan sekedar diakui sebagai anak ya, bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan,” ujar Iqbal lagi.
Sementara itu, hingga saat ini Denada belum terlihat muncul di publik dan mengungkapkan pernyataannya terkait gugatan yang menyeret namanya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!