Dalam somasinya, tim kuasa hukum RF mengaku menuntut 3 hal kepada Rully Anggi Akbar.
Selain meminta suami Boiyen melunasi kewajibannya, RF juga meminya Rully Anggi Akbar untuk segera berkomunikasi dan membayar janji-janjinya.
4. Rugi hingga Ratusan Juta
Akibat insiden ini, Santo mengatakan, kliennya harus menelan kerugian hingga ratusan juta.
Selain nilai awal investasi sebesar Rp200 juta, bagi hasil Rp6 juta per bulan yang dijanjikan Rully Anggi Akbar juga tak lagi dibayarkan sejak 2 tahun terakhir.
“Akumulasi kerugian itu ya Rp300 juta lebih,” ungkap Santo Nababan.
5. Siap Bawa ke Ranah Hukum
Santo Nababan dan timnya menambahkan, pihaknya memberi waktu 3x24 jam kepada Rully Anggi Akbar untuk menjawab somasi tersebut.
Ia juga menegaskan, kliennya tak segan menempuh jalur hukum jika Rully Anggi Akbar tak memberikan itikan baik atas masalah ini.
“Tim hukum klien kami akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!