showbiz

Vonis Nikita Mirzani Melenceng dari Prediksi, Tengku Zanzabella Puas dan Beri Pesan Supaya Tobat

Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Potret Tengku Zanzabella (Instagram @tengku.zanzabella)

SketsaNusantara.id - Vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani pada Selasa, 28 Oktober 2025 menyita banyak perhatian.

Salah satunya tentu saja datang dari salah satu seteru Nikita Mirzani yakni Tengku Zanzabella.

Sebelumnya Tengku Zanzabella sempat bersuara lantang mendesak jaksa untuk memberikan tuntutan yang maksimal dan mengharapkan hukuman yang berat terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dapat Putusan Rendah, Ricky Sitohang Ingatkan Ini pada Pihak Lawyer Terkait Peluang JPU

Ia bahkan memprediksi Nikita Mirzani akan dijatuhi hukuman sedikitnya 8 tahun penjara.

Namun pada akhirnya Nikita Mirzani di vonis 4 tahun yang tergolong lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun hal itu rupanya tidak lantas membuatnya kecewa. 

Sebaliknya, ia justru mengungkapkan rasa puasnya dan menyampaikan pesan khusus untuk Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nasib Karier Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Galdys, Denny Darko: Akan...

Menanggapi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diterima Nikita, Zanzabella menyatakan rasa puasnya, terutama karena vonis ini membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

"Apakah ini adil? Adil," tegas Zanzabella melalui unggahannya di akun tiktoknya @zanzabella dilansir dari SketsaNusantara.id.

Menurutnya hukuman itu adil sebab yang dirasakan oleh Reza Gladys selama ini adalah pasal pemerasan yang telah diputuskan hakim, sedangkan TPPU adalah dugaan.

Baca Juga: Bebas dari Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ungkap Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU dan Siap Naik Banding

"Terima kasih untuk dr Reza Gladys yang berani bersuara, yang berani mematahkan perkataan Nikita Mirzani tentang kekebalan hukum yang dia miliki. Ternyata tidak," lanjutnya dengan nada tegas.

Bagi Zanzabella, yang terpenting adalah terbuktinya tindak pidana pemerasan yang menyebabkan kerugian material pada korban, dan vonis ini dianggap sebagai akhir yang setimpal atas perbuatannya.

Halaman:

Tags

Terkini