Namun seperti halnya pada vonis Nikita Mirzani, dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dinyatakan tidak terbukti untuk Mail Syahputra.
Mail dan tim kuasa hukum Mail Syahputra saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Mail Syahputra sendiri disebut akan menggunakan haknya untuk berpikir sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan yang menguatkan pidana penjara 3 tahun tersebut.
Ia juga ungkap kekhawatiran jika salah langkah ajukan banding, justru malah hukumannya diperberat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!