SketsaNusantara.id - Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, secara mengejutkan mengambil langkah mundur dalam upaya hukumnya.
Pada hari ini, Selasa 28 Oktober 025, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya resmi mencabut permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset-asetnya.
Aset-aset tersebut adalah aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi sang suami di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tas Mewah, Sidang Sandra Dewi Bongkar Jejak Uang Rp3,15 Miliar
Seperti dilansir dari SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, hakim mengungkapkan jika Sandra Dewi akhirnya mengambil langkah mencabut gugatan terhadap aset-asetnya dengan alasan tunduk patuh pada hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Surat pencabutan permohonan keberatan tersebut diajukan tidak hanya oleh Sandra Dewi, tetapi juga oleh pihak lain yang turut mengajukan keberatan, termasuk Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
"Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, mengesahkan berakhirnya upaya hukum perlawanan atas penyitaan aset.
Dengan dicabutnya gugatan keberatan tersebut, aset-aset yang sebelumnya diklaim oleh Sandra Dewi sebagai hasil dari usaha atau endorsement pribadinya kini secara sah dapat dirampas dan diserahkan kepada negara.
Sementara itu beberapa aset utama milik Sandra Dewi yang dicabut keberatannya meliputi:
1. 88 unit tas mewah berbagai merek ternama.
2. Rekening deposito atas nama Sandra Dewi senilai sekitar Rp 33 miliar.
3. Sejumlah perhiasan dan beberapa mobil yang sebelumnya disita penyidik.
Keputusan Sandra Dewi ini mengakhiri drama persidangan keberatan yang sebelumnya menghadirkan perdebatan sengit mengenai asal usul harta kekayaan yang disita.