Menyusul laporan pemalsuan akta, muncul laporan terpisah mengenai dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Pablo Benua dan Rey Utami.
Pada 29 Agustus 2025, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa secara resmi melaporkan Pablo Benua, Rey Utami, dan satu rekannya ke Polres Depok.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Sarjana Hukum (S1 Hukum) palsu dari kampus tersebut.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah dan akta ini menambah daftar panjang riwayat hukum Pablo Benua dan Rey Utami.
Sebelumnya, keduanya divonis bersalah dalam Kasus Ikan Asin pada tahun 2020 dimana kasus tersebut bermula dari konten YouTube yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik dan asusila terhadap artis Fairuz A. Rafiq.
Dalam kasus itu, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Mereka akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman, kini setelah sempat kembali aktif di dunia hiburan dan bisnis, pasangan ini kembali harus menghadapi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!