SketsaNusantara.id - Polemik dunia skincare di Tanah Air kembali memanas usai di publishnya temuan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
BPOM menyatakan bahwa ada sekitar 34 produk kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya dan tidak boleh digunakan.
Hasil tersebut didapat dari proses pengawasan terhadap bahan kosmetik berbahaya yang dilakukan sepanjang April hingga Juni 2025.
Yang menjadi sorotan publik adalah adanya keterlibatan dua figur terkenal, Dr. Reza Gladys dan Shella Saukia, yang dikenal sebagai pelaku usaha di bidang kecantikan.
Pasalnya, salah satu produk yang tercantum dalam daftar tersebut adalah MC Skincare, yang diketahui pernah dipasarkan oleh Shella Saukia.
Dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan akun resmi @bpom_ri di Instagram pada 1 Agustus 2025, BPOM menyebutkan bahwa sejumlah kosmetik yang dirilis mengandung tiga zat kimia berbahaya.
Zat tersebut adalah hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat yang dilarang karena bisa membahayakan kulit serta kesehatan tubuh.
“Hai #SahabatBPOM. Ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya/dilarang hasil temuan pengawasan BPOM periode April–Juni 2025,” tulis BPOM dalam keterangan unggahannya tersebut.
Temuan ini terungkap di tengah memanasnya persidangan antara Nikita Mirzani dan pihak Fitri Salhuteru, yang turut menyeret nama Reza dan Shella.
Dalam pernyataannya di hadapan media, Nikita menegaskan bahwa produk Reza tidak mengantongi izin edar, tak mencantumkan tanggal kadaluarsa, serta tidak dilengkapi cara penggunaan.
“Reza mengakui produk itu ditempel stiker yang adalah produk orang lain. Tidak ber-BPOM, tidak ada expire-nya dan tidak ada cara penggunaannya,” ujar Nikita Mirzani.