5. Terancam Pasal Pemerasan hingga UU ITE dan Pornografi
Saat ini MR dikenakan pasal pemerasan. Namun Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke jeratan hukum lain seperti UU ITE atau UU Pornografi, mengingat adanya bukti rekaman dan ancaman penyebaran konten asusila.
Dalam kesempatan ini, kepolisian menegaskan bahwa privasi digital dan keamanan data pribadi menjadi hal yang semakin penting di era modern, termasuk dalam menjalin relasi. Polisi pun terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh demi keadilan semua pihak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini