SketsaNusantara.id - Kasus judol kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto tersandung bisnis haram tersebut.
Joko Suyoto resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di rumahnya dan kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Penangkapan Joko menambah daftar panjang permasalahan j**i online yang makin meresahkan di Indonesia.
Banyak masyarakat yang ikut tergiur main game taruhan online, termasuk Joko yang mengaku kecanduan dan kini terjerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berikut sederet fakta terkait kasus yang menjerat ayah Farel Prayoga, berdasarkan informasi yang dihimpun SketsaNusantara.id dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall dan berbagai sumber.
1. Kronologi Penangkapan hingga Penetapan Tersangka
Penangkapan Joko Suyoto bermula dari pengembangan kasus j**i online di Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan dan melacak aktivitas Joko berdasarkan pendalaman informasi yang diperoleh.
Joko yang sudah lama jadi target polisi, akhirnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Polisi awalnya menangkap Joko bersama istrinya,Siti Mujayanah, yang diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Joko kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tetap ditahan di Mapolres Banyuwangi sedangkan istrinya dipulangkan karena tidak terbukti ikut terlibat aktivitas judol.