"Penyanyi itu hanya tugasnya menyanyi, sedangkan kontrak kerja dan masalah royalti adalah tanggung jawab event organizer dengan LMK," katanya.
Karena itu, ia menilai bahwa pelaporan terhadap Lesti Kejora sebagai individu adalah bentuk kekeliruan. Ia menyarankan agar pencipta lagu seperti Yoni Dores sebaiknya menanyakan haknya ke LMK.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa EO tidak bisa ditagih. Menurutnya, jika EO sudah melakukan pembayaran ke LMK, berarti uangnya ada di sana.
Pernyataan Buddy Ace sejalan dengan kekhawatiran para musisi dan pemerhati industri musik lainnya, termasuk Ariel NOAH, yang sebelumnya juga menyuarakan hal serupa. Ariel bahkan mengingatkan bahwa pelaporan pidana terhadap penyanyi bisa menjadi bentuk kriminalisasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!