"Kami menghormati keputusan saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora. Dengan asas praduga tak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan," tulis Sandrakh dikutip SketsaNusantara.id dari surat pernyataan yang diunggah di akun Instagram @lawfirmsadrakhseskoadi.
"Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum Lesti Kejora memonta kepada seluruh pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dalam penangan perkara ini," pungkasnya.
Asas praduga tak bersalah, sebagaimana dijelaskan dalam hukum, menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah di pengadilan.
Prinsip ini menjamin bahwa tuduhan atau dugaan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menghukum seseorang, melainkan harus melalui pembuktian yang meyakinkan di pengadilan.
Sadrakh menegaskan bahwa Lesti akan mengikuti proses hukum dengan penuh tanggung jawab sambil menunggu kejelasan lebih lanjut.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi menyatakan bahwa Lesti dilaporkan ke polisi karena diduga menyanyikan lagu-lagu ciptaan Yoni tanpa izin sejak tahun 2017-2018.
Beberapa lagu ciptaan Yoni Dores seperti "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting yang Kering", "Arjuna Buaya", dan "Buaya Buntung", dinyanyikan ulang oleh Lesti.
Bahkan, kuasa hukum Yoni menyebut Lesti juga cover lagu ciptaan Yoni Dores dan diunggah di YouTube yang dianggap melanggar Hak Cipta karena berpotensi menghasilkan keuntungan dari monetisasi iklan di platform tersebut.
"Lagu ciptaan klien kami ini pernah dinyanyikan di acara TV sudah ketahuan sejak 2017 tapi dibiarkan, lalu ada peng-coveran dan gak ada izin kan lucu itu," kata Ilham dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Harusnya antara penyanyi dengan pencipta lagu ada silaturahmi dan ada yang bisa dibicarakan," imbuhnya.
Ilham menyebut bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui dua kali somasi. Namun, tidak mendapat respons yang memuaskan dari pihak Lesti.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Dangdut Sejak 2017
Pihak lesti menyebut somasi yang dilayangkan Yoni Dores salah alamat karena yang dimaksud adalah performance rights bukan mechanical rights, sehingga yang harus disomasi adalah pihak manajemen.