SketsaNusantara.id - Kasus sengketa tanah yang menimpa aktor Atalarik Syach menjadi sorotan publik setelah rumahnya yang berada di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibongkar paksa oleh pihak pengadilan.
Melalui akun Instagram pribadinya, pemain sinetron berusia 51 tahun itu menyampaikan keluhannya ke Presiden Prabowo saat menunjukkan kondisi rumahnya yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025.
Mantan suami Tsania Marwa itu memprotes tindakan eksekusi tersebut, karena menurutnya proses hukum masih berlangsung.
Meski sempat mengalami kejadian tak menyenangkan, kasus ini akhirnya berujung damai setelah Atalarik memutuskan membeli tanah dari Dede Tasno.
Namun, ia menyayangkan kesepakatan itu baru tercapai setelah rumahnya telanjur dieksekusi dan hampir setengahnya roboh.
Berikut sederet fakta penting yang merangkum perjalanan kasus sengketa tanah ini, dari awal mula hingga penyelesaian damai, dihimpun SketsaNusantara.id dari akun Instagram @ariksyah dan berbagai sumber.
1. Awal Mula Sengketa Tanah, Digugat Orang Tak Dikenal
Sengketa tanah yang dialami Atalarik Syach bermula saat ia membeli tanah seluas 7.350 meter persegi dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah yang berlokasi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, pada tahun 2000.
Atalarik mengklaim bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat kepemilikannya yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Masalah mulai muncul saat seorang pria bernama Dede Tasno menggugat Atalarik pada tahun 2015, dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Atalarik mengaku terkejut dengan gugatan tersebut karena selama bertahun-tahun membangun rumah, tidak pernah ada persoalan kepemilikan. Ia juga tidak mengenal sosok Dede Tasno yang tiba-tiba muncul setelah lebih dari 15 tahun.
"Yang saya bingung itu kenapa masalah tanah saya ini enggak pernah diusut dari tahun 2003 karena saya bangun pagar, bangun rumah gak ada masalah, jadi siapa Dede Tasno ini," tuturnya.