3. Diduga Mengatur Jalur Masuk Vape dari Malaysia
Berdasarkan hasil penyidikan, disebutkan bahwa Ijonk diduga jadi penghubung dalam masuknya vape etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Mantan suami Dhena Devanka ini disebut menghubungi via Whats App seorang bandar berinisial ESD, yang dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @lambegosiip pada Rabu, 7 Mei 2025.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh cartridge pod yang berisi zat itu, serta mengatur pengambilan barang melalui kurir.
Dugaan tersebut memperkuat posisi kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini sebagai pelaku aktif dalam rantai distribusi zat terlarang.
4. Terancam Hukuman Berat
Kasus penyelundupan dan distribusi obat keras tanpa izin diketahui adalah salah satu kasus berat dan serius.
Hal ini membuat bintang layar kaca itu terancam dijerat hukuman dengan pasal-pasal berat dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, Ijonk bisa mendapat hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
5. Tidak Ditahan
Meskipun sudah berstatus tersangka, keponakan Benny Simanjuntak ini tidak langsung ditahan.
Polisi memberikan pertimbangan atas kondisi kesehatannya yang hingga saat ini belum stabil setelah menjalani operasi.
Tetapi Jonathan Frizzy harus tetap wajib lapor sebagai pengawasan hukum selama jalannya proses penyidikan.
Status ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada perkembangan kasus dan hasil penyidikan lanjutan.