showbiz

Upaya Hukum Terakhir Gagal, Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante: Hakim Sempat Beda Pendapat?

Senin, 21 April 2025 | 17:07 WIB
Kasasi ditolak, Yudha Arfandi tetap dihukum 20 tahun penjara. (Tangkapan Layar Youtube Detik)

SketsaNusantara.id – Harapan Yudha Arfandi untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus sudah.

Permohonan kasasi yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara secara resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung dan diputuskan pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Inilah Alasan Tamara Tyasmara Tetap Rayakan Ulang Tahun Dante ke 7 Tahun di Makamnya

Dalam keterangan tertulis yang dikutip SketsaNusantara.id pada pada Senin, 21 April 2025, MA secara tegas menyatakan menolak kasasi terdakwa.

"Tolak kasasi terdakwa,” tulis keterangan putusan MA.

Artinya, Yudha Arfandi tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya.

Baca Juga: Awalnya Dituntut Hukuman Mati, Inilah Akhir Vonis Bagi Yudha Arfandi Pembunuh Dante, Putra Selebgram Tamara Tyasmara

Majelis Hakim yang menangani perkara kasasi ini terdiri dari tiga nama, yakni Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua, serta dua anggota yaitu Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Menariknya, dalam putusan tersebut, salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Sayangnya, belum diungkap secara rinci alasan atau isi perbedaan pendapat tersebut.

Baca Juga: Ketok Palu! Yudha Arfandi Pelaku Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dijebloskan Penjara Selama 20 Tahun, Ibu Dante Tak Terima Soal Ini

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Yudha tetap dinyatakan bersalah atas tindakan keji yang mengakibatkan kematian Dante pada 27 Januari 2024 silam di sebuah kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Rekaman CCTV menjadi bukti utama yang memperlihatkan aksi mengerikan Yudha saat berusaha menenggelamkan Dante hingga 12 kali ke dalam air.

Halaman:

Tags

Terkini