Video yang diduga LM dengan seorang lelaki itu terlihat dibuat secara sengaja dan penuh kesadaran.
Hingga Ayu Aulia sebut jika video tersebut diunggah di sebuah situs berbayar, sehingga ada dugaan kesengajaan memproduksi video asusila di sebuah situs p*rn*.
Jika benar sosok wanita tersebut adalah LM maka ia bisa dilaporkan atas tuduhan pembuatan atau produksi video tak pantas seperti yang dikatan Hotman Paris.
Pasal dan hukuman yang membayangi LM jika benar terbukti melanggar yaitu Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Hukuman bagi pelanggar yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 M.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!