Video yang diduga LM dengan seorang lelaki itu terlihat dibuat secara sengaja dan penuh kesadaran.
Hingga Ayu Aulia sebut jika video tersebut diunggah di sebuah situs berbayar, sehingga ada dugaan kesengajaan memproduksi video asusila di sebuah situs p*rn*.
Jika benar sosok wanita tersebut adalah LM maka ia bisa dilaporkan atas tuduhan pembuatan atau produksi video tak pantas seperti yang dikatan Hotman Paris.
Pasal dan hukuman yang membayangi LM jika benar terbukti melanggar yaitu Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Hukuman bagi pelanggar yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 M.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Heboh! Abidzar Al Ghifari Ngamuk dan Cari Dua Orang Netizen Ini Usai Dinilai Menghina Sang Ibunda
Terbongkar! Jejak Digital 2 Akun yang Disomasi Abidzar Buntut Hina Umi Pipik: Ada yang Singgung Masa Lalu Uje hingga Diduga Menistakan Agama Islam
Ternyata Pernah Jadi Caleg PDIP, Inilah Rekam Jejak Sekar Arum Bidara Pemeran Film Kolosal Angling Dharma Atas Kasus Uang Palsu
Pernah Viralkan Lagu ‘Location Unknown’ Ketika Masih Kecil, Kini Gempi Cover Lagunya dengan Sang Papa
Berang! Merasa Umi Pipik Dihina Netizen, Ini yang Dilakukan Abidzar untuk Melindungi Sang Ibunda Saat Moment Ulang Tahunnya ke 24
Film ‘Jumbo’ Tembus 3 Juta Penonton, Ryan Adriandhy Kenang Momennya Berdoa saat Umroh: Saya Masih Speechless...
Ustadz Abdul Somad: Walid Nak Dewi Boleh? Demam Drama Bidaah Belum Usai, Kini Serang Pendakwah
Nyinyir di Medsos, Haters Umi Pipik Panik dan Ngemis Minta Ampun Usai Disomasi Abidzar! Dulu Menghina Kini Sebut Pahlawan?
BOCOR! Belum Ada 6 Bulan, Tarif Endorse Fuji Naik 5 Kali Lipat, Sekali Upload Bisa Beli Mobil Mewah, Aisar Khaled Kalah Telak
Siapa Orang Tua Erwin Phang? Sosok yang Jadi Sorotan Usai Putranya Menikah dengan Adik Jess No Limit Jessica Jane