Menurutnya ada pasal yang memberatkannya namun tak dibaca yakni pasal 9 yang berbunyi bahwa kalau sebuah lagu mau dinyanyikan maka harus izin dari pencipta lagunya. Serta pada pasal 113 jika bernyanyi tanpa izin maka akan dikenakan denda royalti Rp 500 juta persatu lagu.
Sementara itu terkait permintaannya pada Agnez Mo untuk mendukungnya dalam politik, Ahmad Dhani juga menyebutkan Agnez tak memiliki bukti akan hal itu dan menurutnya hal itu merupakan hak yang biasa baginya sebab banyak teman artis yang berikan video dukungan kepada dirinya untuk terjun ke politik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini