SketsaNusantara.id - Pihak Polda Metro Jaya kembali beberkan bukti-bukti yang akan mampu menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas laporan Reza Gladys.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary pada Sabtu 22 Februari 2025.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube SelebTubeTV, Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mampu menjerat Nikita Mirzani.
Tak tanggung-tanggung, Ditresiber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan terhadap 13 saksi serta dokumen-dokumen berupa surat yang saat ini telah disita oleh penyidik.
"Polda Metro Jaya telah melakukan dalam tahap penyelidikan terhadap 13 saksi dan kemudian ada beberapa barang bukti dokumen yang telah disita oleh penyidik," ujar Kombes Ade Ary.
"Antara lain, ada 9 dokumen," tambahnya bahwa surat-surat tersebut berjumlah 9.
Dokumen berjumlah 9 tersebut adalah :
1. Bukti transfer uang dari korban (Reza Gladys)
2. Bukti tangkapan layar percakapan
3. Bukti pembayaran untuk cicilan
4. Bukti keterangan transfer atau pengiriman uang
5. Foto kopi PPJT