Baca Juga: 5 Film Wulan Guritno yang Kontroversial, Mulai dari Peran Perempuan Panggilan hingga Bandar Narkoba
Jika Ibo masih mengulangi perbuatannya, maka tidak dipungkiri ia akan mendapat hukuman trespassing karena masuk ke suatu wilayah atau menyusup ke suatu ruangan tanpa izin.
Di Indonesia, seseorang yang terbukti memaksa masuk tanpa izin ke dalam rumah atau ruangan akan dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Selain itu, mengambil foto saat ketika film sedang ditayangkan juga melanggar UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak Rp 4 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Pernah Terlibat Cinta Segitiga? Inilah 5 Pria yang Dirumorkan Menjalin Hubungan Spesial dengan Chandrina Chika
Pernah Dituding Tidak Bayar Gaji Karyawan, Kuasa Hukum Hamish Daud Ungkap Suami Raisa Bukan Direktur Utama Octopus
Bikin Pangling! Penampilan Miftah Maulana Sebelum Terkenal, Lembut dan Gemoy Disebut Mirip Gibran Rakabuming
Respons Tak Terduga Habib Jafar Gegara Namanya Tak Dikenali Usai Coba Tren Meta AI, Sebut Belum Dapat Hidayah hingga 'Beda Server'
Siapkan Mediasi, Pengacara Armor Toreador Minta Persiapan, Cut Intan Nabila Mantap Berpisah!
Diselimuti Duka, Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin Gagal Punya Anak Kembar, Netizen: Calon Debay Sehat-sehat
Heboh! Rafathar Belajar Masak Telur Bareng Mbak Lala, Netizen Justru Beri Dukungan Ini